Kembali ke Tulisan
opini · 7 menit baca

"Reformasi Setengah Hati: HAM sebagai Simbol, Bukan Aksi Nyata"

"Reformasi Setengah Hati: HAM sebagai Simbol, Bukan Aksi Nyata"


Esai - Miftahussurur (Ketua Rumah Kaderisasi Aktivis Peneleh)

Indonesia tidak pernah kekurangan simbol. Pasal-pasal HAM tertulis rapi di dalam UUD 1945, bahkan undang-undang khusus disahkan, sebuah kementerian penuh dibentuk untuk mengurusnya. Di atas kertas, semua lengkap seolah negara benar-benar menjamin hak setiap warganya. Tapi coba tanyakan pada korban pelanggaran HAM yang kasusnya tidak pernah viral, apakah hal itu pernah benar-benar sampai ke tangan mereka?, Disitulah letak persoalannya. 

Reformasi HAM di Indonesia berhenti hanya pada level kelembagaan dan tekstual, tapi gagal dalam praktiknya. Kementerian ada, tapi kehadirannya justru selalu absen di kasus-kasus yang paling membutuhkan. 

Sekali ini ditegaskan bahwa undang-undang dijamin, tapi akhir-akhir ini penegakannya bergantung pada seberapa ramai tagar di media sosial. Ini bukan sekedar tidak berkompetensinya menteri HAM RI, ini adalah potret sebuah reformasi yang berhenti di permukaan, setengah hati, karena hanya membenahi bentuk tanpa pernah menyentuh substansi.

Tulisan ini ingin mencoba membedah gejala tersebut dari tiga aspek: bagaimana simbol kelembagaan HAM Indonesia gagal menjadi ketegasan nyata, viralitas media sosial menggantikan posisi hukum sebagai penentu keadilan, dan pada akhirnya, mengapa persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan memperbaiki institusi demikian selama manusia yang menjalankannya belum selesai membenahi dirinya sendiri.

HAM di Atas Kertas: Ketika Simbol Berhenti Menjadi Substansi

Dasar salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—bukan berarti dalil untuk melakukan apa saja atas nama keselamatan rakyat. Keberadaan asas ini justru menegaskan bahwa seluruh aspek moral, hukum, kebijakan, dan penggunaan kekuasaan negara harus diorientasikan untuk melindungi martabat, hak, keselamatan, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun asas setinggi apapun itu akan tetap tidak berguna jika tidak diwujudkan dalam praktik.

Tentunya kita selalu berharap landasan etis ini bisa terlaksana sebagaimana mestinya, sesuai aturan hukum yang berlaku. Tapi begitulah, realitas justru bergerak berbeda, kehilangan ruh pegangan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Berangkat dari kegelisahan ini, kita kembali bertanya: apakah sikap serta penegakan HAM saat ini sudah berjalan tidak tebang pilih, atau selalu sebagai simbol yang dipajang tanpa aksi nyata?

Padahal, posisi HAM menjadi penting sebagai ukuran kualitas sebuah negara dalam menjamin kehidupan warganya, terlebih Indonesia. Secara konstitusional, negara telah menempatkan HAM sebagai bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan negara. Bayangkan begitu jelas instrumen hukum, mulai dari UUD 1945 (Pasal 28 A-J) hingga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, terlebih lagi masyarakatnya yang tercitra kuat terhadap kemanusiaannya.

Namun disitulah paradoksnya: jaminan di atas kertas ini tidak pernah benar-benar diuji konsistensinya oleh negara sendiri, bahkan tidak ada upaya serius yang lebih bertanggung jawab dan beradab sebagai wujud ketegasan aktualisasi atas kondisi yang terjadi.

Deretan peristiwa dari orde lama, orde baru, era reformasi sampai sekarang menunjukkan fakta yang sama: banyak persoalan HAM yang belum terselesaikan, dan pola konfliknya selalu serupa antara aparat dan masyarakat. Bahkan kasus setahun terakhir, dari peristiwa Agustus tahun lalu sampai saat ini, masih belum ada wujud ketegasan dari negara, dalam hal ini dari Kementerian HAM sendiri, giliran ada sikap institusionalnya pada persoalan diluar HAM (MBG yang menjadi perbincangan setahun terakhir) yang tidak seharusnya dikerjakan.

Padahal dengan pemekaran kementerian ini, seharusnya perlindungan dan jaminan HAM menjadi lebih fokus dan mudah ditangani, bukan sekadar menjadi struktur baru tanpa fungsi taktis dan tegas. Akibat dari tanggung jawab yang tidak terarah, keadilan seakan menjadi urusannya masyarakatnya sendiri. Yang hilang bukan hanya kepercayaan publik, tapi juga etika menjalankan institusi itu sendiri (Noblesse Oblige), bukti bahwa simbol kelembagaan tidak otomatis melahirkan substansi keadilan.

Hukum Rimba Digital: Ketika Viralitas Menggantikan Prinsip

Jika di level kelembagaan HAM berhenti sebagai simbol, di level praktik ia berubah bentuk menjadi sesuatu yang miris, keadilan akhirnya bergantung pada algoritma. Akses kasus yang menyebar dalam hitungan detik saat ini mendorong reaksi cepat publik. Akses ini menjadi jalan tengah yang dilakukan masyarakat untuk mendorong kasus mendapatkan perhatian dan keadilan, namun akibatnya, lembaga peradilan akhirnya seolah berpangku tangan pada algoritma media sosial. 

“No Viral, No Justice” adalah gambaran atas fenomena tersebut, dan dari sinilah tebang pilih penegakan HAM di Indonesia terus akan terjadi.

Contoh saja peristiwa Agustus 2025, negara sangat tanggap, selain karena dorongan aksi demonstrasi, tidak kalah penting tuntutan arus media sosial yang masif. Begitu pun peristiwa banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menjadi perbincangan publik lewat media sosial, sehingga membuat pemerintah mengambil sikap secara cepat.

Pada akhirnya muncul persepsi publik atas adanya perbedaan respons negara dalam menangani berbagai kasus. Sebagian peristiwa memperoleh perhatian besar dan menjadi prioritas pemerintah—asalkan viral. Sementara yang tidak punya akses untuk viral akan berjalan lambat, bahkan tidak menemukan penyelesaian sama sekali. Ini adalah bentuk lain dari reformasi setengah hati, dimana negara hadir bukan karena tugasnya, melainkan karena tekanan yang kebetulan cukup ramai untuk didengar.

Padahal prinsip “Equality Before The Law” menuntut agar setiap orang memperoleh perlindungan yang sama, terlepas seberapa besar perhatian publik terhadap kasusnya. Dari sinilah masyarakat pada akhirnya mulai menilai bahwa ada standar berbeda dalam penyelesaian persoalan hari ini. Perbedaan inilah yang menunjukkan eksistensi negara dalam memenuhi kewajibannya sebagai petugas pelindung hak-hak warga negara—sekali lagi, substansi yang kalah oleh keramaian simbolik.

Tazkiyah Diri Sebelum Tazkiyah (Penyucian) Institusi: Rekonstruksi Jati Diri Indonesia

Keadaan di atas adalah potret gagalnya negara dan institusi yang ditugaskan membangun keteladanan terhadap masyarakat. Kondisi ini tidak terjadi spontan, tapi ada budaya keliru yang sengaja dipertahankan. Kita semua tahu bahwa bangsa ini pernah mereformasi diri akibat kesewenang-wenangan kekuasaan, korupsi, dan berbagai hal lainnya yang tidak wajar jika kembali direnungkan.

Secara sistem ketatanegaraan, kita sudah pernah melakukannya, apalagi era ini membawa babak baru sebagai kehidupan berbangsa yang lebih demokratis, terbuka, serta menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya. Tapi realitanya kesewenang-wenangan kekuasaan itu kembali lagi, keadaan yang digugat di masa lalu terjadi kembali, bahkan lebih terstruktur, sistematis, dan masif. Ini membuktikan bahwa reformasi hanya mengganti orang, bentuk kelembagaan, tanpa menyentuh akar persoalan, ini akhirnya hanya melahirkan simbol baru dari masalah lama semata.

Jika kita renungi, untuk memutus rantai ini tidak bisa hanya dengan sikap reaktif saja. Kondisi ini, sekalipun diupayakan sistemis, tetap mudah dimanipulasi. Karena itu, perlu memeriksa kualitas manusianya terlebih dahulu, sebelum mendobrak arus institusi yang semakin tidak terkendali.

Langkah tazkiyah diri sebelum tazkiyah institusi berangkat dari keyakinan kita bahwa kualitas sebuah institusi pada akhirnya mencerminkan kualitas manusia yang mengelolanya. Reformasi kelembagaan tadi hanya mengubah aturan tanpa membentuk karakter para pelakunya, akhirnya sering kali tidak menghasilkan perubahan yang bertahan lama, inilah wajah paling jelas dari reformasi setengah hati: sibuk mengganti bentuk, lupa membenahi isi.

Sebaliknya, individu yang berintegritas lebih mampu membangun budaya institusi yang sehat, baik hukum maupun organisasi sosial, agar berjalan berdasarkan prinsip integritas, transparansi, profesionalisme, dan berkeadilan yang berketuhanan. Sebagaimana direkomendasikan oleh H.O.S. Tjokroaminoto dalam bukunya Memeriksai Alam Kebenaran tentang tazkiyah, proses yang dimaksud ini adalah bentuk penyucian dari dalam diri sekaligus penyucian negaranya—upaya pembinaan diri secara spiritual, moral, maupun intelektual.

Untuk itu, kita perlu rekonstruksi jati diri Indonesia yang mengarah pada upaya membangun kembali identitas bangsa dengan menghidupkan nilai-nilai luhur yang menjadi fondasinya. Merekonstruksi jati diri Indonesia bukan hanya sekadar menghidupkan kembali simbol-simbol kebangsaan, melainkan membangun budaya yang menempatkan integritas pribadi sebagai dasar lahirnya institusi yang kuat, adil, dan dipercaya masyarakat.

Dengan demikian, tazkiyah diri dan negara adalah rekonstruksi jati diri Indonesia. Karena perubahan nasional yang berkelanjutan dimulai dari transformasi karakter setiap individu. Ketika individu mengalami pembinaan moral dan spiritual dalam gerak laku, pikir, dan batin, maka terbentuklah masyarakat yang beradab serta institusi yang mampu menjalankan amanahnya—bukan sekadar reformasi setengah hati, tapi benar-benar menuntaskannya. 

Dari proses inilah, jati diri Indonesia dapat direkonstruksi sebagai bangsa yang religius, berintegritas, berkeadilan, dan berdaya saing tanpa kehilangan nilai-nilai kemanusiaan dan kebhinekaannya.

(Hasil dari kegiatan Kajian Ranah Strategis Aktivis Peneleh pekan #03)

Bagikan Tulisan Ini

Sebarkan gagasan ini kepada lebih banyak orang.

Ditulis oleh Miftahussurur

10 July 2026 · 7 menit baca

← Tulisan lainnya